Loading...

Standar Layanan

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan maka Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan menetapkan Standar Pelayanan Layanan Konseling pada Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra). 
Standar Pelayanan Layanan Konseling pada Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) terdiri dari 1) Standar Pelayanan Data dan Informasi Program Bangga Kencana, dan 2) Standar Pelayanan Konsultasi dan Konseling.
Standar Pelayanan digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, pelaksana, masyarakat maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berikut adalah penjelasan dari  Standar Pelayanan Layanan Konseling pada Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra).